

Penyimpangan Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Seluma ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Kebijakan Redaksi 11/29/2018 gerbang 86 0

GerbangBengkulu – Penyidik Tipidkor Polres Seluma menetapkan ZM, mantan Kepala Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun 2016.
“ZM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Nopember. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan DD/ADD Desa Maras Bantan,” jelas Kapolres Seluma I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, Kamis 29 November 2018.
Diduga ia telah melakukan penyalahgunaan ADD, yakni melakukan pemotongan gaji honorer perangkat desa dan mebuat kegiatan fiktif yaitu penyuluhan lansia dan kegiatan posyandu.
Sementara untuk pelaksanaan Dana Desa, berdasarkan LH BPKP Bengkulu (Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ditemukan indikasi kerugian negara dalam pengerjaan pembangunan fisik di desa tersebut sebesar Rp 109 juta.
Kemungkinan adanya tersangka lain, Rizka menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat. (azm009)
No comments so far.
Be first to leave comment below.