

Parlemen Bengkulu Utara Godok Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016
Bengkulu BaruBIROKRASI 11/13/2020 admin 0

GerbangBengkulu – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, gelar rapat Pansus terkait Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Jum’at 13 November 2020.
Rapat ini membahas beberapa perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Bengkulu Utara, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berubah menjadi badan keuangan dan aset daerah (BKAD).
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Bengkulu Utara akan di lebur jadi satu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Lalu ada perubahan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi badan.
Rapat juga membahas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada pasal 3 ayat 1 huruf e angka 4 tertulis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
“Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019. Kemudian untuk Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) akan bergabung ke BAPPEDA,” ujar ketua Pansus, Tommy Sitompul. (ADV/ism006)
No comments so far.
Be first to leave comment below.