

Satresnarkoba Polres Bengkulu Tangkap 7 Orang Penyalahgunaan Psikotropika
Hukum & Kriminal 06/03/2020 Admin 93 0

GerbangBengkulu – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu menangkap 7 oranh tersangka penyalahgunaan psikotropika, satu tersangka diantaranya merupakan napi asimilasi.
“Dari ketujuh tersangka diketahui 1 napi asimilasi dengan inisial HS alias Aris, dan satu tersangka adalah residivis, VN alias Vijai,” jelas Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, didampingi Kasat Narkoba IPTU Samson Sosa Hutapea saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 3 Juni 2020.
Selain itu satu tersangka diketahui berjenis kelamin perempuan, DDY alias Yan (33).
Para tersangka penyalahgunaan psikotropika ini merupakan warga Kota Bengkulu. Ketujuh tersangka ini adalah HS (27), VN (33), DDY (33), EJ alias Erza (27), SH alias Hendra (35), BS alias Sril (27), dan YU alias Yuli (28). Mereka diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni.
“Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan 7 Paket sabu dengan total berat 5,4 gram dengan 3,7 gram ganja,” ungkap Pahala. (**)
No comments so far.
Be first to leave comment below.