


GerbangBengkulu – Besaran dana awal kampanye partai politik di Kabupaten Rejang Lebong bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta.
“Jumlah tersebut tercatat saat akhir masa pelaporan pada Minggu (23/9) pukul enam sore dan semua Parpol sudah menyampaikan laporan rekening dana awal kampanye,” kata anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Fahamsyah, Senin 24 September 2018.
Pelaporan tersebut merupakan amanat Undang-undang tentang Pemilu yang dituangkan oleh KPU dalam Peraturan KPU.
Disebutkan, seluruh partai Politik di Rejang Lebong telah melaporkan rekening awal dana kampanye, sehingga semua Parpol di Rejang Lebong berhak melanjutkan proses Pemilu. Dan dipastikan tidak ada Parpol yang dicoret karena tidak menyetorkan laporan dana awal kampanye.
Saldo dana kampanye dipastikan akan berubah seiring berjalannya masa kampanye, karena dipastikan akan ada pemasukan dan pengeluaran.
Beberapa Parpol masih harus melengkapi perbaikan laporanya dalam Sidakum seperti PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, serta tim Capres Jokowi-Maaruf dan Prabowo-Sandi. Sedangkan Parpol yang tidak memerlukan perbaikan adalah Gerindra, Golkar, Perindo, PSI dan PKPI.
Pihak KPU Rejang Lebong, memberikan waktu lima hari kedepan untuk perbaikan. Misalnya harus dilengkapi asal penerima, baik dari perorangan ataupun kelompok serta rencana pengeluaran atau penggunaanya.
“Pada umumnya pembukaan rekening Parpol pada 15 September 2018 dan setiap periodik LO atau penghubung Parpol harus melaporkan penerimaan dan penggunaanya,” tutup Fahamsyah. (azm001)
No comments so far.
Be first to leave comment below.